HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PA.Kras

Nomor3/Pdt.G/2026/PA.Kras
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kras
Panjang Dokumen16.048 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Kras. dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karangasem untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →