3/Pdt.G/2026/PA.Kras
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kras |
| Panjang Dokumen | 16.048 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Kras. dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karangasem untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →