3/Pdt.G/2026/PA.Lbg
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 17.841 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →