3/Pdt.G/2026/PA.Lpk
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 15.685 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Lpk dari Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →