3/Pdt.G/2026/PA.Plj
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 245.314 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi : Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi sebagian; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andika Putra bin Jamarin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Azizah binti Agustah) di muka sidang Pengadilan Agama Pulau Punjung; Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menetapkan hak asuh anak yang bernama: Bari Dana Prandika bin Andika Putra , laki-laki, lahir di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →