3/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 31.866 karakter |
Amar Putusan
berkaitan dengan perkara ini. MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I ( PEMOHON I ) dan Pemohon II ( PEMOHON II ) yang dilangsungkan di kediaman orang tua Pemohon II yang beralamat Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggoliwu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tanggal 5 Mei 2025; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →