HukumCerai
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen31.866 karakter

Amar Putusan

berkaitan dengan perkara ini. MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I ( PEMOHON I ) dan Pemohon II ( PEMOHON II ) yang dilangsungkan di kediaman orang tua Pemohon II yang beralamat Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggoliwu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tanggal 5 Mei 2025; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →