4004/Pdt.G/2025/PA.Bks
| Nomor | 4004/Pdt.G/2025/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bks |
| Panjang Dokumen | 34.245 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Casidi bin H. Solim) terhadap Penggugat (Raminah binti Sarjan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →