HukumCerai
Putusan Pengadilan

4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen32.165 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Xxxxx , Laki-laki, lahir di Medan, 25 Juni 2019 dan Xxxxx , Perempuan, lahir di Medan, 25 Desember 2020 keduanya berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun)/mandiri dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk brtemu dengan anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →