4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn
| Nomor | 4008/Pdt.G/2025/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 32.165 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Xxxxx , Laki-laki, lahir di Medan, 25 Juni 2019 dan Xxxxx , Perempuan, lahir di Medan, 25 Desember 2020 keduanya berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun)/mandiri dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk brtemu dengan anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →