400/Pdt.G/2026/PA.Po
| Nomor | 400/Pdt.G/2026/PA.Po |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Po |
| Panjang Dokumen | 18.870 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara nomor 400/Pdt.G/2026/PA.Po selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →