HukumCerai
Putusan Pengadilan

400/Pdt.G/2026/PA.Po

Nomor400/Pdt.G/2026/PA.Po
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Po
Panjang Dokumen18.870 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara nomor 400/Pdt.G/2026/PA.Po selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →