HukumCerai
Putusan Pengadilan

401/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor401/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen56.852 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Exin Syaputra bin Mirin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Kalfiana Tantri binti Kusnadi) di depan sidang Pengadilan Agama Manna; Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →