403/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 403/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 68.844 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Masri Doni bin Marin ) terhadap Penggugat ( Asrida Reni Fitri, S.Pd binti Aras ); Menyatakan petitum angka 3, 4 dan 5 gugatan Penggugat telah dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp337.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →