HukumCerai
Putusan Pengadilan

403/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor403/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen68.844 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Masri Doni bin Marin ) terhadap Penggugat ( Asrida Reni Fitri, S.Pd binti Aras ); Menyatakan petitum angka 3, 4 dan 5 gugatan Penggugat telah dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp337.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →