HukumCerai
Putusan Pengadilan

403/Pdt.G/2026/PA.Sda

Nomor403/Pdt.G/2026/PA.Sda
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sda
Panjang Dokumen13.657 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 403/Pdt.G/2026/PA.Sda dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →