HukumCerai
Putusan Pengadilan

404/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor404/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen16.654 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor: 404/Pdt.G/2024/PA.Rh tanggal 16 Desember 2024 ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →