HukumCerai
Putusan Pengadilan

406/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor406/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen15.812 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 406/Pdt.G/2024/PA.MMj tanggal 11 November 2024 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →