406/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 406/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 15.812 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 406/Pdt.G/2024/PA.MMj tanggal 11 November 2024 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →