407/Pdt.G/2024/PA.Mt
| Nomor | 407/Pdt.G/2024/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 54.778 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Eko Budianto bin Simbar) terhadap Penggugat (Tuti Widiyanti Binti Slamet); 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →