HukumCerai
Putusan Pengadilan

407/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor407/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen15.708 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 407/Pdt.G/2024/PA.Rh dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon/Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →