HukumCerai
Putusan Pengadilan

409/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor409/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen15.590 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 409/Pdt.G/2024/PA.Rh dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →