40/Pdt.G/2026/MS.Skm
| Nomor | 40/Pdt.G/2026/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Skm |
| Panjang Dokumen | 61.167 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Rajab bin Bransah) dengan Termohon (Saijah binti Tgk. Sarong) yang dilaksanakan pada 15-04-2003 di Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya; Memberikan izin kepada Pemohon (Rajab bin Bransah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Saijah binti Tgk. Sarong) di depan sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →