HukumCerai
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor40/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen16.427 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →