40/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 40/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jnp |
| Panjang Dokumen | 16.427 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →