HukumCerai
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor40/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.MTK
Panjang Dokumen73.146 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh ( hadhanah) kedua anak yang bernama ANAK 1, perempuan, tempat tanggal lahir di BANGKA BARAT, 2008, pendidikan-, dan ANAK 2, laki-laki, tempat tanggal lahir di BANGKA, 2014, pendidikan SD, dengan ketentuan Tergugat wajib memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut dan untuk biaya pendidikan dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →