40/Pdt.P/2026/PA.Mjl
| Nomor | 40/Pdt.P/2026/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 34.197 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iik Ibadillah bin Kamso) dengan Pemohon II (Nuni Ismayanti binti Nurjaeni) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2022 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka ; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka ; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →