410/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 410/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 41.013 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat( Saniati binti Laso ) dengan Tergugat( Muhajir bin Angka ) yang dilasanakan pada tanggal 10 Januari 1987 di Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( Muhajir bin Angka ) terhadap Penggugat ( Saniati binti Laso ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →