HukumCerai
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor410/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen122.056 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) atas diri Penggugat (Penggugat); Menetapkan Penggugat (Penggugat) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) dua orang anak yang bernama Anak 2 (Laki-Laki), Lahir di Panyabungan, tanggal 19 Januari 2018, dan Anak 3 (Laki-Laki), Lahir di Panyabungan Jae, tanggal 08 Mei 2020 dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat (Tergugat) untuk bertemu anaknya; Menghukum Tergugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →