410/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 410/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 122.056 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) atas diri Penggugat (Penggugat); Menetapkan Penggugat (Penggugat) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) dua orang anak yang bernama Anak 2 (Laki-Laki), Lahir di Panyabungan, tanggal 19 Januari 2018, dan Anak 3 (Laki-Laki), Lahir di Panyabungan Jae, tanggal 08 Mei 2020 dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat (Tergugat) untuk bertemu anaknya; Menghukum Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →