HukumCerai
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor410/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen14.930 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 410/Pdt.G/2024/PA.Rh dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →