410/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 410/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 61.383 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Muh. Arizal Suryadarma bin Sahar ) terhadap Penggugat ( Hariana binti Samar ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →