HukumCerai
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor410/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen16.073 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →