410/Pdt.G/2025/MS.Str
| Nomor | 410/Pdt.G/2025/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Str |
| Panjang Dokumen | 16.073 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →