HukumCerai
Putusan Pengadilan

411/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor411/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen13.831 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 411/Pdt.G/2024/PA. Mmj olehPenggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →