412/Pdt.P/2024/PA.PLG
| Nomor | 412/Pdt.P/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 40.635 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Cherly Anggara bin Amrillah ) dengan Pemohon II ( Ineke Agustia binti Gulamin Halim ) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur IKota Palembang; 4. Membebankan kepada para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →