HukumCerai
Putusan Pengadilan

413/Pdt.G/2025/PA.Dgl

Nomor413/Pdt.G/2025/PA.Dgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Dgl
Panjang Dokumen17.870 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O) Niet Ontvankelijke Verklaard ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →