413/Pdt.G/2025/PA.Dgl
| Nomor | 413/Pdt.G/2025/PA.Dgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Dgl |
| Panjang Dokumen | 17.870 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O) Niet Ontvankelijke Verklaard ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →