HukumCerai
Putusan Pengadilan

413/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor413/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen138.006 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →