413/Pdt.G/2025/PA.Psp
| Nomor | 413/Pdt.G/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 138.006 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →