HukumCerai
Putusan Pengadilan

414/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor414/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen42.984 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat secara verstek; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →