HukumCerai
Putusan Pengadilan

414/Pdt.G/2025/PA.Br

Nomor414/Pdt.G/2025/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Br
Panjang Dokumen25.286 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvakelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (Seratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →