HukumCerai
Putusan Pengadilan

415/Pdt.G/2024/PA.Mt

Nomor415/Pdt.G/2024/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen34.355 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SEFRI ASTANTO bin RAJIMAN) terhadap Penggugat (MEI KURNIASARI binti SAGIMAN); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →