415/Pdt.G/2024/PA.Mt
| Nomor | 415/Pdt.G/2024/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 34.355 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SEFRI ASTANTO bin RAJIMAN) terhadap Penggugat (MEI KURNIASARI binti SAGIMAN); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →