415/Pdt.G/2025/PA.Ktb
| Nomor | 415/Pdt.G/2025/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 24.329 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →