418/Pdt.P/2024/PA.Mpr
| Nomor | 418/Pdt.P/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 55.195 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ANDRI RAMDANI BIN AGUS JUHARA) dengan Pemohon II (LINTANGSARI BINTI SUJANAK) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2019 di Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →