41/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 41/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 126.168 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Ribut Rianto bin Ediyanto ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Dessinta Arli Nur Jannah binti Supar ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Magetan; Dalam Rekonvensi 1. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak berupa: 1.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 1.2. Mut'ah berupa uang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →