41/Pdt.G/2026/MS.Bir
| Nomor | 41/Pdt.G/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 71.803 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pemohon; Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( Zikri bin Jailani ) untuk beristeri lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Juliana binti Nasarudin ; Menetapkan harta bersama antara Pemohon dan Termohon berupa: Tanah dengan luas 10 M x 12 M berserta 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya yang terletak di Dusun Pulo Pisang Gampong Cot Batee Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen dengan ukuran 7 M x 8 M dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Lorong Desa Ukuran 7 M;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →