HukumCerai
Putusan Pengadilan

41/Pdt.G/2026/PA.Msa

Nomor41/Pdt.G/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Msa
Panjang Dokumen48.571 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 3 7.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →