HukumCerai
Putusan Pengadilan

422/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor422/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen40.324 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Jamaluddin bin Samudding ) dan Pemohon II ( Mia binti Rajing ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2008 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan biaya perkara kepada DIPA…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →