HukumCerai
Putusan Pengadilan

4231/Pdt.G/2024/PA.Bks

Nomor4231/Pdt.G/2024/PA.Bks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bks
Panjang Dokumen26.994 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Nalih Bin Nasim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Karmah Wulandari Alias Karomah Binti Dogol Alias Degol), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 198.000,- ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →