4231/Pdt.G/2024/PA.Bks
| Nomor | 4231/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bks |
| Panjang Dokumen | 26.994 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Nalih Bin Nasim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Karmah Wulandari Alias Karomah Binti Dogol Alias Degol), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 198.000,- ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →