HukumCerai
Putusan Pengadilan

4231/Pdt.G/2025/PA.JS

Nomor4231/Pdt.G/2025/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JS
Panjang Dokumen40.237 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Perkara Nomor 4231/Pdt.G/2025/PA.JS telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 318.000,- ( tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →