HukumCerai
Putusan Pengadilan

425/Pdt.G/2024/PA.Mt

Nomor425/Pdt.G/2024/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen23.415 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 425/Pdt.G/2024/ PA.Mt dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp187.000,00 (Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →