HukumCerai
Putusan Pengadilan

426/Pdt.G/2026/PA.Kdl

Nomor426/Pdt.G/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen12.674 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 426/Pdt.G/2026/PA.Kdl dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →