HukumCerai
Putusan Pengadilan

427/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor427/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen15.536 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 427/Pdt.G/2024/PA. Mmj olehPemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →