HukumCerai
Putusan Pengadilan

428/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor428/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen47.773 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Yunus bin Nurdin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuniati, A.Md. binti H. Tjanding) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah kedua orang anak yang masing-masing…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →