428/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 428/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 47.773 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Yunus bin Nurdin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuniati, A.Md. binti H. Tjanding) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah kedua orang anak yang masing-masing…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →