428/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 428/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 40.191 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Arham bin Angge ) dan Pemohon II ( Nurhayati binti Jadi ) yang dilaksanakan pada tahun 2001 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →