HukumCerai
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen21.589 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menyatakan perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm tanggal 14 Juli 2025 dicabut; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →