42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 21.589 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menyatakan perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PTA.Bjm tanggal 14 Juli 2025 dicabut; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →