42/Pdt.G/2026/PA.MTK
| Nomor | 42/Pdt.G/2026/PA.MTK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.MTK |
| Panjang Dokumen | 43.638 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard/NO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →