HukumCerai
Putusan Pengadilan

430/Pdt.G/2026/PA.Kdl

Nomor430/Pdt.G/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen10.468 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 430/Pdt.G/2026/PA.Kdl dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →