433/Pdt.G/2024/PA.Mt
| Nomor | 433/Pdt.G/2024/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 36.604 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (HENDRI EKO CAHAYA bin SUNGKONO) terhadap Penggugat (SITA MARGIYANTI binti EDI MUJIYONO); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161000,00 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →