433/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 433/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 37.289 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Lutfi Rizali Peluele bin Rauf Peluele) terhadap Penggugat (Chitra alias Citra binti Hi. Syamsuddin); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000.00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →